Minggu, 30 November 2008

Industri Kosmetik Berpeluang Dapat Insentif

Minggu, 25 Maret 07 - Industri kosmetik berpeluang mendapatkan insentif melalui pengembangan teknologi proses produksi terbaru, mengingat industri tersebut penerapan teknologinya berkembang pesat. "Mereka (industri kosmetik) punya kesempatan memperoleh insentif melalui penerapan teknologi baru," kata Menperin Fahmi Idris usai meresmikan pabrik pengemasan dan logistik PT Mandom Tbk, di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Jumat.
***
Ia mengatakan peluang insentif terutama berupa pajak sangat besar pada industri tersebut apabila Undang-Undang Penanaman Modal kelak disahkan dalam waktu dekat ini. Pada Undang-Undang Penanaman Modal tersebut industri yang menerapkan teknologi baru dalam proses produksinya akan mendapat insentif. Namun, lanjut Fahmi, insentif yang akan diberikan akan disusun lebih lanjut. "Kalau mereka bisa membuktikan bahwa mereka menerapkan teknologi proses produksi terbaru, mereka bisa dapat insentif," katanya.
***
Lebih jauh Fahmi mengatakan industri kosmetik memiliki peluang pasar yang besar di dalam negeri seiring dengan membaiknya perekonomian dan menguatnya daya beli masyarakat golongan menengah ke atas. "Industri ini (kosmetik) prospeknya dari waktu ke wakti terus membaik," katanya. Fahmi merujuk pada peningkatan penjualan PT Mandom Indonesia Tbk sebesar 5,2% di tengah daya beli yang turun tahun 2006 yang berarti naiknya daya beli kalangan menengah ke atas mengingat kosmetik merupakan kebutuhan sekunder. Diakuinya saat ini banyak perusahaan kosmetik multinasional yang masuk ke Indonesia baik berupa investasi langsung membangun pabrik maupun pemasaran, karena produk kosmetik asing dianggap kualitasnya lebih baik dibanding lokal. "Padahal tidak juga (lebih baik dibanding kosmetik lokal).
***
Banyak produk kosmetik dalam negeri yang berkembang cukup baik seperti yang dimiliki Martha Tilaar (Sari Ayu), Moeryati Soedibyo (Mustika Ratu), dan Viva. Tapi mereka kebanyakan untuk kosmetika wanita, sedang kosmetika laki-laki banyak dari luar," katanya. Fahmi mengakui industri kosmetika asing terutama dari negara maju seperti AS, Jepang, dan negara di kawasan Uni Eropa, memiliki keunggulan teknologi proses dan mampu memenuhi standar Internasional Food and Drug Agency (FDA). Oleh karena itu, kata dia,pemerintah secara intensif melakukan pelatihan bagi karyawan dari 130 perusahaan kosmetik khususnya skala menengah ke bawah melalui program Cara Produksi Kosmetik Yang Baik (CPKB).
***
Sejauh ini, industri kosmetik belum menjadi prioritas pengembangan Deperin. Angka ekspor produk kosmetik di Indonesia baru mencapai US$59 juta pada 2005 naik perlahan sejak 2001 yang ekspornya mencapai US$41 juta. Fahmi mengatakan saat ini masalah yang dihadapi industri kosmetik yang ada di dalam negeri adalah ketergantungan bahan baku impor yang masih tinggi dan persaingan ketat dengan produk kosmetik impor dari negara lain. Menurutnya sejumlah negara yang industri kosmetiknya berkembang pesat dan menjadi pesaing kuat di pasar Indonesia maupun ekspor adalah Thailand, Malaysia, Filipina, Cina, Jepang, AS, Italia, Inggris, dan Perancis.Copied/26/3/2007/KL.Com
Sumber :Website Dinas Perindustrian & Perdagangan Jawa Barat

Kosmetik dan Permen Berbahaya

Februari 8, 2007 -BPOM UMUMKAN 26 KOSMETIK DAN 42 MAKANAN BERBAHAYA

Berikut ini adalah daftar kosmetik dan makanan berbahaya yang dilarang beredar di Indonesia itu. 26 item kosmetik yang dilarang beredar (karena mengandung antara lain: Merkuri, Hidroquinon, dan pewarna sintesis)
1. Bang Gan Jing Qu Ban Shuang No 1 &
No 2 cream pot plastik 20 gr2. Cameo Makes You Beauty 3 in 1 complte make-up cream
3. Chin Chun Su Facial Cream Pot plastik
4. Caike Anti Acarus5
. Lien Hua krim pagi siang
6. Ling Zhi Vitamin E putih jingga pot plastik
7. Mei Yang Tang Cream pot plastik8. Natural 99 krim malam putih pot plastik
9. Natural 99 Vitamin E putih jingga pot plastik
10. Pure Beauty Gene Whitening Clearing Facial Spots Cream
11. QL Jing Ban Su Super Day Whiten & Night Cream
12. QL Super 7-Day Whiten & Frecle Dispel Day Cream & Night Cream
13. Pearl Whitening Set-A
14. Rou Yi Xue Fu-A & B pot plastik 12 gr
15. SJM & SJSS Spesial Whitening Cream pot plastik
16. Shee Na Whitening Cream pot plastik 12 gr
17. Xian Li krim putih dan kuning pot plastik
18. Yoko whitening cream
19. Maxi-peel Solution 3 Exfoliant
20. Splash Corporation F Lazaro St Canurmay Valenzuela
21. Baby Face Solution 3
22. Heng pang Lip Glos No 3 Tube
23. Cameo Lipstik No 4
24. Meixue Lipstik tube 4,5 gr
25. Sake Zhen Green Tea Toothpaste
26. Maxam toothpaste with fluoride spearmint biu dan Maxam toothpaste with fluoride wintergreen mint hijau

42 jenis makanan yang mengandung formalin.
1. Permen Kiamboy merah
2. Permen Kiamboy putih
3. White Rabbit Creamy Candy
4. Cherry’s buah plum kering
5. Mr Mike Coffee Candy
6. Coffee Candy Huija Food
7. Ginseng Candy
8. Crispy Candy
9. Corn Flavour Gelatous Candy with Vegetable Gel
10. Syrup Sofa Candy Ronggui
11. Kabi Candy Xin Lian Xin Rui Qun
12. Xiao Mi Mi Candy
13. Kabi Candy Candy Xin Lian Xin Rui Qun
14. Manisan cherry merah
15. Manisan Guo Dan Shan Zha Guang Qi Xiang Foods
16. Manisan Cap Elang Globe
17. Preserved Mandarin Peel Jibao
18. Manisan Thailand Style
19. Zhancui Jiuzhi Ximei Plum dan Olive
20. Manisan Jibao Brand Preserved Mandarin Peel
21. Lobster Peanut Crysp udang merah kacang ranggup
22. Permen Yake
23. Manisan Preserved Prune Jibao Chen Pi Mei
24. Manisan Preserved Prun Dayau (biru)
25. Manisan Snow Flake Juice Plum Dayau (merah)
26. Manisan Preserved Prune Dayau (orange, kuning)
27. Manisan Preserved Plum28. Kiambwe Stick
29. White Rabbit Sofa Candy Mango & Lychee
30. Manisan Swammei merah
31. Buah kering mangga iris putih
32. Citrn Peel Candy
33. Fuji Fruit Candy
34. Fei Lu Pai Apple
35. Huikang Holis
36. Suxian Peanut
37. Permen Kana
38. Permen Sanca
***

Produk Kosmetik Di Salon Target Razia BPOM Berikutnya

YOGYAKARTA – Kendati diperkirakan hanya beredar dalam jumlah kecil, nantinya setelah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DIY konsentrasi merazia berbagai produk kosmetik, makanan berbahaya dan tidak terdaftar yang masih banyak beredar di pasar maupun toko-toko, dalam waktu dekat produk-produk kosmetik di salon menjadi target untuk dirazia pula.
***
Selain menunggu laporan masyarakat jika kita jumpai di salon ada produk kosmetik berbahaya ya tetap langsung kita sita dong. Tapi untuk sekarang ini kita masih konsentrasi dulu untuk yang ada di pasar maupun toko,” kata Kepala BPOM DIY, Atik Harwati, kepada wartawan di kantornya, beberapa waktu lalu. Sementara disinggung mengenai keberadaan pasta gigi berformalin melebihi kadar yang ditentukan, saat ini BPOM DIY belum akan merazia, sebab keberadaannya masih dilakukan uji laboratorium oleh BPOM Jakarta.
***
Sesuai dengan edaran BPOM Jakarta mereka hanya akan melakukan razia terhadap produk makanan, minuman, kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan formalin yang melebihi kadar yang ditentukan.“Yang gak boleh khan baru makanan, minuman serta produk kosmetik. Kalau pasta gigi jika masih di bawah standar kandungan formalin ya gak apa-apa. Kita masih akan uji samplingnya dulu mengenai pasta gigi berformalin lebih itu,” tegas Atik. Menurut Atik, pihaknya tetap akan memprioritaskan pengawasan makanan maupun kosmetik yang dilarang khususnya dari mulai tingkat agen dan distributor. Langkah ini dalam rangka mempermudah untuk menghambat peredarannya sebelum didistribusikan ke toko maupun pasar dan sampai kepada masyarakat luas.
***
Seperti diberitakan sebelumnya Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) DIY, minggu lalu berhasil menyita sedikitnya 2.204 jenis kosmetik yang tidak terdaftar dan mengandung zat-zat berbahaya bagi tubuh. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.736 buah kosmetik dari 137 merek tidak terdaftar. Berbagai jenis produk kosmetik yang disita tersebut kebanyakan berasal dari Cina berupa kosmetik pemutih kulit, dan mengandung merkuri, rodamin B, hidrokinon, dan titrinoin. Sub.Bid.Pemberitaan BID
Sumber, Portal Indonesia, 13-08-2007

Bahan Berbahaya Dalam Produk Kosmetik

MediaKonsumen-Kamis, 05 Oktober 2006
Melalui siaran pers No : KH.00.01.3352 Tanggal : 7 September 2006, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan peringatan kepada masyarakat tentang kosmetik yang mengandung bahan dan zat warna yang dilarang. Dalam siaran pers tersebut BPOM menyebutkan bahwa dari hasil pengawasan Badan POM RI pada tahun 2005 dan 2006 di beberapa provinsi, ditemukan 27 (dua puluh tujuh) merek kosmetik yang mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik yaitu : Merkuri (Hg), Hidroquinon > 2 %, zat warna Rhodamin B dan Merah K.3.
***
Bahan-bahan ini sebetulnya telah dilarang penggunaannya sejak tahun 1998 melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI No.445/MENKES/ PER/V/1998. Merkuri inorganik dalam krim pemutih (yang mungkin tak mencantumkannya pada labelnya) bisa menimbulkan keracunan bila digunakan untuk waktu lama. Walau tidak seburuk efek merkuri gugusan yang tertelan (yang dari makan ikan tercemar), tetap menimbulkan efek buruk pada tubuh. Kendati cuma dioleskan ke permukaan kulit, merkuri mudah diserap masuk kedalam darah, lalu memasuki sistem saraf tubuh.Manifestasi gejala keracunan merkuri akibat pemakaian krim kulit muncul sebagai gangguan sistem saraf, seperti tremor, insomnia, kepikunan, gangguan penglihatan, gerakan tangan abnormal (ataxia), gangguan emosi, selain depresi. Oleh karena umumnya tak terduga kalau itu penyakitnya, kasus keracunan merkuri, sering salah didiagnosis sebagai kasus Alzheimer, Parkinson, atau penyakit gangguan otak.Selain merkuri, Hidroquinon yang kandungannya diatas 2 % juga dikategorikan sebagai bahan yang berbahaya bagi kesehatan.
***
Saat ini hidrokuinon masih digunakan sebagian produsen pemutih karena hidroquinon mampu mengelupas kulit bagian luar dan menghambat pembentukan melanin yang membuat kulit tampak hitam. Namun, menurut ahli kosmetik di Rumah Sakit Kramat 128, Jakarta Pusat, dr Lili Legiawati SpKK, penggunaan hidroquinon dalam kosmetika bebas tak boleh lebih dari 2 persen."Hidroquinon tidak boleh digunakan dalam waktu yang lama, dan jika pemakaiannya lebih dari 2 persen, harus di bawah kontrol dokter. Penggunaan hidroquinon yang berlebihan bisa menyebabkan oochronosis terhadap orang berkulit gelap," kata Lili.Oochronosis adalah kulit berbintil seperti pasir dan berwarna coklat kebiruan. Penderita oochronosis akan merasa kulit seperti terbakar dan gatal.
***
Dengan demikian Hidroquinon ini dapat digolongkan obat keras yang hanya dapat digunakan berdasarkan resepdokter. Bahaya pemakaian obat keras ini tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar juga dapat menyebabkan kelainan pada ginjal (nephropathy), kanker darah (leukemia) dan kanker sel hati ( hepatocelluler adenoma).Sedangkan bahan pewarna Merah K.10 ( Rhodamin B ) dan Merah K.3 (CI Pigment Red 53 : D&C Red No. 8 : 15585) merupakan zat warna sintetis yang pada umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan dan merupakan zat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker) serta Rhodamin dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan pada hati.Sebagai tindakan waspada, konsumen dianjurkan untuk memilih kosmetika yang aman.
***
Untuk itu, paling tidak ada tiga hal yang bisa dilakukan.Pertama, memilih produk yang terdaftar di pemerintah. Hal itu bisa dilihat dari tanda apakah produk tersebut sudah ada nomor kode dari Depkes.Kedua, pilihlah produk yang diawasi tim medis/dokter. Ada banyak produk yang dalam pengolahannya di bawah pengawasan dokter ahli, termasuk produk-produk kosmetika buatan dalam negeri. Ketiga, menggunakan produk kosmetika atas anjuran dokter, terutama dokter yang ahli dalam kulit dan kosmetika. Masih ragu dengan satu produk yang Anda pakai? Bawalah kosmetika itu ke dokter kulit, tanyakan apakan produk tersebut aman untuk jenis kulit Anda. Tidak ada salahnya jika sesekali Anda mendatangi LP POM untuk menanyakan produk mana yang sudah aman dan mana yang tidak. (IS/MK)

Ribuan Produk Kosmetik Ilegal Ditemukan di Medan

Liputan6.com, Medan:
Bagi kaum hawa yang suka menggunakan kosmetik harus mewaspadai kosmetik-kosmetik murah karena mungkin berbahaya atau ilegal. Di Medan, Sumatra Utara, misalnya. Baru-baru ini, petugas gabungan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan dan kepolisian setempat menggerebek sebuah rumah di Jalan Gaperta Ujung, Pasar Dua, Medan. Dari rumah tersebut, petugas menyita sejumlah produk kosmetik ilegal bernilai miliaran rupiah.
Petugas menemukan ribuan produk kosmetik dan pemutih wajah dari 20 merek terkenal. Seluruh produk itu diduga diimpor secara ilegal dari Malaysia, Singapura, dan Thailand. Bahkan, petugas menduga produk itu diracik ulang dengan bahan campuran buatan sendiri. Dugaan ini muncul setelah ditemukan sejumlah bahan baku kosmetik serta kemasan produk yang kosong. Adapun sejauh ini aktor utama pengimpor ilegal itu masih dicari.(ANS/Yudhistira)
Sumber Liputan.com -04/04/2008 06:31

Sabtu, 29 November 2008

Inilah 27 Kosmetik Berbahaya

Rabu, 26 November 2008 14:04 WIB
JAKARTA, RABU - Inilah daftar kosmetik yang ditarik dari peredaran oleh BPOM karena mengandung bahan berbahaya dan zat warna yang dilarang digunakan dalam kosmetik.
***
Penggunaan bahan tersebut dalam sediaan kosmetik dapat membahayakan kesehatan dan dilarang digunakan seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No.445/MENKES/PER/V/1998 tentang Bahan, Zat Warna, Substratum, Zat Pengawet dan Tabir Surya dalam Kosmetik dan Keputusan Kepala BPOM No.HK.00.05.4.1745 tentang Kosmetik.
***
Berikut daftar 27 kosmetik berbahaya:
1. Doctor Kayama (Whitening Day Cream) diproduksi oleh CV. Estetika Karya Pratama, Jakarta mengandung merkuri.
2. Doctor Kayama (Whitening Night Cream) diproduksi oleh CV. Estetika Karya Pratama, Jakarta mengandung merkuri.
3. MRC Putri Salju Cream diproduksi oleh CV. Ngongoh Cosmetic, Bekasi mengandung retinoic acid.
4. MRC PS Crystal Cream diproduksi oleh CV. Ngongoh Cosmetic, Bekasi mengandung retinoic acid.
5. Blossom Day Cream, tak diketahui produsennya, mengandung Merkuri.
6.Blossom Night Cream, tak diketahui produsennya, mengandung Merkuri.
7. Cream Malam, distributor Lily Cosmetics, Yogyakarta mengandung Merkuri.
8. Day Cream Vitamin E Herbal diproduksi PT. Locos, Bandung mengandung Merkuri.
9. Locos Anti Flek Vit.E dan Herbal diproduksi PT. Locos, Bandung mengandung Merkuri.
10. Night Cream Vitamin E Herbal diproduksi PT. Locos, Bandung mengandung Merkuri.
11. Kosmetik Ibu Sari Krim Siang, tidak ada produsennya, mengandung Merkuri.
12. Krim Malam, tidak ada produsennya, mengandung Merkuri.
13. Meei Yung (putih) diimpor dari Huang Zhou mengandung Merkuri.
14. Meei Yung (kuning) diimpor dari Huang Zhou mengandung Merkuri.
15. New Rody Special (putih) diimpor dari Shenzhen, China mengandung Merkuri.
16. New Rody Special (kuning) diimpor dari Shenzen, China mengandung Merkuri.
17. Shee Na Whitening Pearl Cream dari Atlie Cosmetic mengandung Merkuri
18. Aily Cake 2 in 1 Eye Shadow "01", tidak ada produsennya, mengandung merah K.3.
19. Baolishi Eye Shadow diproduksi dari Baolishi Group Hongkong mengandung Rhodamin B (merah K.10).
20. Cameo Make Up Kit 3 in 1 Two Way Cake dan Multi Eye Shadow dan Blush dari Tailamei Cosmetic Industrial Company mengandung Rhodamin B.
21. Cressida Eye Shadow, tak ada produsennya, mengandung Rhodamin B.
22. KAI Eye Shadoq dan Blush On mengandung Rhodamin B.
23. Meixue Yizu Eye Shadow diproduksi oleh Meixue Cosmetic Co.Ltd mengandung Merah K.10.
24. Noubeier Blusher diproduksi oleh Taizhou Xhongcun Tianyuan mengandung Merah K 3.
25. Noubeier Blush On mengandung merah K 3 dan Rhodamin B.
26. Noubeier Pro-make up Blusher No.5 diproduksi oleh Taizhou Zhongcun Tianyuan Daily-Use Chemivals Co Ltd mengandung merah K3.
27. Sutsyu Eye Shadow diproduksi oleh Sutsyu Corp Tokyo mengandung Merah K3.